Senin, 02 Mei 2011

‘KEJAHATAN’


A.   PENGERTIAN
Istilah kejahatan berasal dari kata jahat, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat.
Kejahatan atau Kriminalitas atau tindak criminal adalah segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal.Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat . Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal dan reaksi informal.
Kejahatan juga dapat diartikan sebagai tindakan-tindakan lain yang berbeda akibat adanya kondisi-kndisi social dan proses-proses social yang sama. Hal ini berarti kejahatan timbul akibat adanya persamaan kondisi social yang didukung proses social yang sama pula sehingga timbullah tindakan-tindakan yang baru yang menyimpang dari noram atau aturan yang ada dalam wilayah kemasyarakatan dimana pelaku kejahatan itu melakukan kejahatannya.
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, kejahatan dapat menimbulkan reaksi dari orang-orang disekitar pelaku kejahatan. Reaksi tersebut dapat berupa reaksi formal dan reaksi informal. Reaksi formal maksudnya reaksi masyarakat sekitar yang membawa pelaku criminal kepada pihak berwenang, seperti kepolisian. Sedangkan reaksi informal dicontohkan seperti, semisal ada seorang warga yang mengambil pisang dari pohon tetangganya. Kemudian para tetangga yang yang lain yangmerasa kesal akhirnya menangkapnya dan langsung menghakimi warga pencuri tersebut.
Menurut Soerjono Soekanto, kejahatan juga dapat timbul akibat adanya perubahan kondisi ekonomi yang sangat pesat dan biasanya lebih menekankan pada material financial ( keuangan ). Sebagai contoh adalah para pejabat yang melakukan tindak korupsi untuk menimbun kekayaan walaupun itu melanggar hukum. Contoh lain adalah para polantas yang seenaknya mengambil pungutan liar kepada para pengguna jalan. Ini membuktikan teori yang diungkapkan oleh Soerjono, bahwa kejahatan juga timbul akibat desakan financial kehidupan ekonomi seseorang sehingga orang tersebut menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang, termasuk kedua contoh yang tadi telah disebutkan di atas.
Menurut Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, S.H., Kejahatan adalah pelanggaran dari norma- norma sebagai unsur pokok kesatuan dari hukum pidana. Misal, dalam sebuah masyarakat, terdapat aturan bahwa warganya, khususnya kaum wanita dilarang untuk keluar rumah diatas pukul 10 malam, namun ada seorang wanita yang keluar rumah diatas pukul 10 malam dengan tujuan yang tidak jelas. Menurut Richard Quinney, definisi tentang tindak kejahatan (perilaku yang melanggar hukum) adalah perilaku manusia yang diciptakan oleh para pelaku yang berwenang dalam masyarakat yang terorganisasi secara politik, atau kualifikasi atas perilaku yang melanggar hukum dirumuskan oleh warga–warga masyarakat yang mempunyai kekuasaan. Misal, dalam lingkup RT, ketua RT tersebut bersama pengurus RT ( seperti sekertariat RT, Bendahara RT, dan tokoh masyarakat yang tinggal dalam ruang lingkup RT tersebut ) yang lain mengadakan musyawarah untuk membuat autran, tetapi peraturan tersebut dilanggar oleh anggota RT ( yang tidak termasuk pengurus RT ) tersebut secara sengaja.
B.   SEBAB TERJADINYA KEJAHATAN
Kejahatan dapat terjadi akibat beberapa hal di bawah ini, antara lain :
  1. Pertentangan dan persaingan kebudayaan
  2. Perbedaan ideologi politik
  3. Kepadatan dan komposisi penduduk
  4. Perbedaan distribusi kebudayaan
  5. Perbedaan kekayaan dan pendapatan
  6. Mentalitas yang labil
  7. Kurangnya keimanan kepada Tuhan
Contoh kejahatan yang timbul akibat kurangnya keimanan kepada Tuhan seperti seseorang yang diselingkuhi oleh pacarnya, karena sakit hati orang tersebut pun langsung membunuh pacarnya tersebut, padahal di dalam ajaran agama manapun pasti dilarang membunuh sesamanya.
C.   AKIBAT DARI KEJAHATAN
Kejahatan dapat menimbulkan banyak akibat, seperti merugikan orang yang berada di sekitarnya, merugikan Negara ( seperti tindak korupsi ), mengganggu stabilitas keamanan masyarakat, menimbulkan tekanan kejiwaan atau tekanan mental, dan yang lainnya.
D.  SOLUSI
Untuk menangani masalah kejahatan, dapat dilakukan beberapa hal seperti di bawah ini :
  1. Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
  2. Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
  3. Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri.
  4. Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat.
  5. Lebih mendekatkan diri pada Tuhan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar